Selain itu juga SK Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Tanjungpurba atas nama korban.
Dikatakan, unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang mendapat informasi adanya keluhan dari beberapa perangkat desa yang harus mengeluarkan sejumlah uang agar Kepala Desa mendatangani perpanjangan pegawai desa, melakukan penyelidikan.
Kata dia, permintaan sejumlah uang itu dilakukan oknum Kepala Desa, sudah berungkali kepada perangkat desa. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, HP diamankan berdasarkan pengaduan korban berinisial LI sebagai Kaur Pemerintahan Desa, Selasa (11/8) petang, di rumah oknum Kepala Desa di Dusun III Desa Tanjungpurba.
“Sejauh ini kasusnya masih dikembangkan, sebab diperoleh informasi, permintaan sejumlah uang juga dilakukan tersangka kepada sejumlah Kepala Dusun, agar SK ditandatangani,” tambahnya. D|Des-74