Deliserdang-Mediadelegasi: Kapala Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berinisial HP, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Deliserdang.
Informasi diperoleh, Rabu (12/8), HP terjaring OTT terkait pengurusan perpanjangan Surat Keterangan (SK) pada perangkat desa setempat dengan barang bukti Rp5 juta.
Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Alexander Piliang didampingi Kanit Tipikor Iptu Arif Suhadi, membenarkan operasi tangkap tangan terhadap oknum Kades tersebut.
Dari tangan HP diamankan barang bukti, uang tunai Rp5 juta berupa uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar dibungkus dengan kantongan plastik.
Selain itu juga SK Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Tanjungpurba atas nama korban.
Dikatakan, unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang mendapat informasi adanya keluhan dari beberapa perangkat desa yang harus mengeluarkan sejumlah uang agar Kepala Desa mendatangani perpanjangan pegawai desa, melakukan penyelidikan.
Kata dia, permintaan sejumlah uang itu dilakukan oknum Kepala Desa, sudah berungkali kepada perangkat desa. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, HP diamankan berdasarkan pengaduan korban berinisial LI sebagai Kaur Pemerintahan Desa, Selasa (11/8) petang, di rumah oknum Kepala Desa di Dusun III Desa Tanjungpurba.
“Sejauh ini kasusnya masih dikembangkan, sebab diperoleh informasi, permintaan sejumlah uang juga dilakukan tersangka kepada sejumlah Kepala Dusun, agar SK ditandatangani,” tambahnya. D|Des-74