Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Djiwandono Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru. Foto: Ist.

Thomas Djiwandono Deputi Gubernur Bank Indonesia yang Baru. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Rapat Paripurna DPR secara resmi menyepakati pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan penting ini diambil dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (27/1/2026), setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Thomas Djiwandono Mengisi Kursi Kepemimpinan Bi Selama Lima Tahun Ke Depan

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, melaporkan bahwa setelah melalui serangkaian pemaparan visi dan misi, Komisi XI mencapai kesepakatan bulat melalui jalur musyawarah untuk menunjuk Thomas Djiwandono guna mengisi kursi kepemimpinan BI selama lima tahun ke depan.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI, tanggal 26 Januari 2026, memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas A.M. Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031,” kata Misbakhun.

BACA JUGA:  Dolar AS Tembus Rp 17.800, Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Masuk Akal

Setelah pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, selaku pimpinan sidang, menanyakan kesediaan seluruh anggota dewan terhadap hasil laporan tersebut. Pertanyaan ini merupakan bagian dari prosedur formal untuk memastikan dukungan penuh dari seluruh anggota DPR.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Saan, yang kemudian disambut seruan “setuju” secara serentak oleh para peserta sidang.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mtq-tingkat-kecamatan-medan-barat-ke-59

Dengan disetujuinya laporan tersebut, maka secara resmi Thomas Djiwandono telah disahkan oleh DPR sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Bank Indonesia.

Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hasil persetujuan DPR ini selanjutnya akan disampaikan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres ini akan menjadi dasar hukum bagi pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI.

BACA JUGA:  Foto Eks Ketua MA dan Chat 'Anak MU1 Dibidik KPK' Muncul di Sidang Migor

Thomas Djiwandono dijadwalkan untuk segera menjalani proses pelantikan di Mahkamah Agung sebelum secara resmi bertugas menavigasi kebijakan moneter Indonesia. Pelantikan ini merupakan syarat formal sebelum yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya secara penuh.

Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, diharapkan Thomas Djiwandono dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa Bank Indonesia ke arah yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru