Maka dari itu perlunya penyemprotan disinfektan secara rutin dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona. Selain di Kantor pelayanan umum, penyemprotan juga dilakukan di Panti Asuhan dan rumah ibadah.
“Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 difokuskan melakukan penyemprotan di kantor-kantor pelayanan umum. Selain di kantor-kantor pelayana umum, penyemprotan juga dilakukan di Panti Asuhan dan rumah ibadah,” jelas Arjuna.
Selain melakukan penyemprotan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga melakukan sosialisasi untuk masyarakat. Kali ini, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Kecamatan Medan Selayang, dan di Kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona lainnya seperti Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Denai, Medan Timur, serta Medan Tembung.
“Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan berkumpul karena fakta dilapangan masih banyak masyarakat yang membandel tidak mengindahkan peraturan,” ungkap Arjuna.
Dalam kesempatan tersebut Arjuna juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar selalu berada di rumah jika tidak memiliki aktivitas yang penting diluar rumah. Jika memiliki kepentingan diluar rumah, jangan lupa untuk selalu menggunakan masker sebagai salah satu bentuk upaya dalam mencegah penyebaran virus corona.
“Untuk seluruh masyarakat Kota Medan jika tidak memiliki kepentingan diluar rumah, sebaiknya berada di rumah saja. Dan jika diharuskan keluar rumah, jangan lupa untuk selalu memakai masker untuk mencegah penularan virus itu sendiri,” tegasnya. D|Med-41