Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan Bubarkan Kerumunan di Angkringan Kesawan

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel kesiapan Team Satgas Covid-19 dan tim minta kepada pedagang untuk menutup usahanya.

Apel kesiapan Team Satgas Covid-19 dan tim minta kepada pedagang untuk menutup usahanya.

Medan-Mediadelegasi: Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan didukung aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS kembali turun untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes), sekaligus mencegah terjadinya kerumunan di wilayah Kota Medan, Sabtu (23/1/2021) malam. Langkah itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona serta mencegah terjadinya cluster baru Covid-19.

Sebelum melakukan pengawasan dan penertiban, tim gabungan lebih dulu menggelar apel di Jalan Bukit Barisan dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat.

Dalam apel tersebut, Kabag Ops mengingatkan agar seluruh personel yang turun melakukan pengawasan dan penertiban untuk melakukan pendekatan persuasif.

“Utamakan lakukan pendekatan persuasif bagi masyarakat maupun pelaku usaha sehingga mereka melaksanakan protokol kesehatan. Jika ditemukan ada kerumunan langsung bubarkan,” kata Kabag Ops mengingatkan.

Usai apel, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi yang telah ditetapkan dalam pengawasan dan penertiban tersebut. Pertama kali pedagang angkringan seputar kawasan Kesawan yang menjadi target utama. Sebab kawasan itu selama ini selalu ramai dipenuhi pengunjung, terutama kawula muda sehingga acapkali mengabaikan prokes.

Tim gabungan mengawalinya di Jalan Ahmad Yani VII. Lapak belasan pedagang angkringan dipenuhi pengunjung. Selain sebagaian besar pengunjung tidak mengenakan masker, mereka juga mengabaikan social distancing (jaga jarak).

Dengan persuasif, tim minta kepada pedagang untuk menutup usahanya dan seluruh pengunjung segera meninggalkan lokasi. Sebab, sesuai dengan Instruksi Gubsu No.188.54/1/IST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut bahwasannya jam operasi hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk pusat perbelanjaan dan pukul 22.00 untuk pelaku usaha pariwisata.

BACA JUGA:  Nissan GT-R R35: Legenda Berakhir, Kenangan Abadi

Guna mendukung efektifitas permintaan penutupan, tim gabungan menggunakan mobil sound system milik Polrestabes Medan. Pedagang pun pasrah, mereka segera menutup usahanya. Sedangkan pengunjung langsung pergi meninggalkan lokasi usai membayar makanan dan minuman yang telah dipesan sebelumnya. 

“Kami minta segera matikan lampu dan tidak ada lagi yang berjualan, angkat seluruh barang-barangnya. Sedangkan pengunjung kami minta untuk meninggalkan tempat ini. Jangan coba-coba untuk buka setelah kami pergi. Apabila kedapatan berjualan kembali, petugas Satpol PP akan mengangkat seluruh barang dagangannya,” tegas petugas dari mobil sound system.

Setelah memastikan seluruh pedagang angkringan tutup di kawasan tersebut, tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Jalan Perdana. Permintaan penutupan kembali dilakukan, pedagang pun pasrah. Meski pengunjung yang hadir cukup banyak, mereka pun menutup usahanya dan seluruh pengunjung pun membubarkan diri dengan membawa kenderaannya masing-masing baik sepeda motor maupun mobil.

Kemudian pengawasan dan penertiban dilanjutkan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan). Puluhan pedagang angkringan tidak bisa menolak meski ada ratusan pengunjung yang memenuhi kawasan heritage tersebut.

Takut lapak dan dagangan mereka diangkut, para pedagang pun menutup usahanya. Bersamaan itu tim gabungan meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Bumi 2024, Pemko Medan Gelar Apel dan Serahkan Bibit Pohon untuk Sekolah

Dengan kepergian pengunjung, arus lalu lintas yang semula terganggu kelancarannya akibat banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di pinggir jalan perlahan-lahan lancar kembali.

“Atas nama tim, kami mengucapkan terima kasihnya kepada para pedagang yang telah menutup usahanya, begitu juga kepada seluruh pengunjung yang telah meninggalkan kawasan ini,” ungkap petugas dari mobil sound system. 

Sebelumnya Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono diwakili Kabid DDIP Lilik mengatakan, pengawasan dan penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubsu yang diikuti dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Selain meminta pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Corona dan mencegahnya terjadinya cluster baru Covid-19,” jelas Lilik.

Diakui Lilik, berkat kerja keras tanpa kenal lelah dan kerjasama terpadu selama ini, Kota Medan yang sebelumnya masuk zona merah kini telah memasuki zona orange.

“Kita harapkan kerja keras dan kerjasama dalam mengatasi Covid-19 terus ditingkatkan, sehingga pandemi Cobid-19 segera berakhir di Kota Medan. Untuk itu mari kita terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” harap Lilik. D|Med-Gur|ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru