Medan-Mediadelegasi: Tokoh masyarakat Sumatera Utara, RE Nainggolan, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).
Mantan Sekdaprov Sumut itu datang ke PN Medan untuk memberikan dukungan moril kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan Ginting hari itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Topan memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yakni Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang menjabat Direktur PT Rona Na Mora.
Begitu persidangan selesai dan Topan Ginting ke luar dengan pengawalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan, RE Nainggolan langsung menghampiri.
Pertemuan singkat itu diwarnai pelukan hangat dan tepukan di pundak Topan sebagai tanda dukungan serta penguatan moril.
Kepada wartawan, RE Nainggolan menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada Topan.
Ia mengaku mengenal Topan sejak lama dan menilai mantan Kadis PUPR itu sebagai sosok pekerja keras yang penuh tanggung jawab.






