Tolak Kelola Tambang:  Romo Magnis, Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Kelola Tambang:  Romo Magnis, Kami Tak Dididik untuk Itu

Sedangkan, meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia, mengaku pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.

Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom berkata PGI juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang. Akan menjadi hal aneh jika PGI turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban usaha tambang.

“Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6).

“PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktunya 5 tahun sejak aturan diterbitkan.

Izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Pos terkait