Nazaruddin berharap tindakannya dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. Ia mengajak seluruh pejabat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan harapan agar Nazaruddin merespons dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus menunggu pemanggilan resmi. Ia menyebut mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Direktorat Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Penggunaan jet pribadi itu diketahui saat Nazaruddin melakukan perjalanan ke Takalar untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah pada Minggu, 15 Februari 2026. Fasilitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
KPK menyatakan akan melakukan analisis dan telaah terhadap laporan yang disampaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah penggunaan fasilitas jet pribadi itu termasuk kategori gratifikasi atau tidak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









