Tuan Rondahaim Saragih, “Napoleon-nya Orang Batak”, Resmi Jadi Pahlawan Nasional Pertama dari Simalungun

Senin, 10 November 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Raja ke-14 Kerajaan Raya Simalungun, Pahlawan Nasional asal Sumatera Utara. (Foto: Ist)

Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Raja ke-14 Kerajaan Raya Simalungun, Pahlawan Nasional asal Sumatera Utara. (Foto: Ist)

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah secara resmi menetapkan 10 tokoh sebagai Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025). Salah satu di antaranya adalah Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Raja ke-14 Kerajaan Raya Simalungun, Sumatera Utara.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini menjadikan Rondahaim sebagai pahlawan nasional pertama asal Simalungun, Sumatera Utara, sekaligus simbol perjuangan rakyat setempat dalam mempertahankan kedaulatan dan persatuan bangsa di era kolonial.

Tuan Rondahaim Saragih lahir pada tahun 1828 di wilayah Simalungun. Ia merupakan keturunan bangsawan Batak dan memimpin Kerajaan Raya Simalungun sebagai raja ke-14 pada abad ke-19. Gelar kehormatannya, “Namabajan”, mencerminkan perannya sebagai pemimpin diplomatik dan tokoh adat yang disegani.

Sejak muda, Rondahaim dikenal sebagai pemimpin visioner yang memperjuangkan persatuan di antara kerajaan-kerajaan Batak yang sering terpecah karena adat dan konflik wilayah. Dia memadukan pengetahuan adat, politik, dan strategi perang tradisional menjadi dasar perjuangan melawan kolonialisme Belanda.

Berkat kecerdikannya dalam taktik gerilya, masyarakat Simalungun menjulukinya sebagai “Napoleon-nya Orang Batak”, karena mampu melawan pasukan Belanda dengan peralatan sederhana namun strategi matang.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Bangga Tuan Rondahaim Saragih Jadi Pahlawan Nasional, Motivasi untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan

Pada masa kolonial Belanda, wilayah Sumatera Utara menjadi sasaran ekspansi pemerintah kolonial dan VOC. Belanda menerapkan strategi “devide et impera” atau politik pecah belah untuk menguasai kerajaan-kerajaan lokal.

Melihat ancaman ini, Rondahaim memimpin perlawanan besar-besaran untuk mempertahankan kedaulatan Tanah Batak. Dia memobilisasi pasukan dan menjalin diplomasi dengan para raja di wilayah Simalungun seperti Raja Siantar, Bandar, Sidamanik, Tanah Jawa, Pane, Raya, Purba, Silimakuta, dan Dolok Silau.

Dia menginisiasi pertemuan rahasia antarkerajaan, menyatukan kekuatan adat, dan membangun front bersama menghadapi penjajahan Belanda. Strategi ini tidak hanya memperkuat pertahanan lokal, tetapi juga mencegah perpecahan di antara kerajaan-kerajaan pribumi.

Sebagai ahli strategi, Rondahaim memimpin serangan gerilya di hutan-hutan pegunungan Simalungun. Dia memanfaatkan pengetahuan lokal untuk melakukan penyergapan mendadak, memutus jalur logistik musuh, serta melindungi rakyat dari pajak paksa dan kerja rodi.

Perlawanan Rondahaim bahkan meluas hingga ke Sumatera Timur dan Aceh, dia menjalin koordinasi dengan pejuang lain untuk mengganggu dominasi kolonial Belanda. Dengan persenjataan terbatas, dia menggunakan taktik hit-and-run yang menimbulkan kerugian besar bagi pihak Belanda tanpa banyak korban di pihak rakyat.

BACA JUGA:  Willi Mangisi Turnip Kawal Ketat Sinergi Provinsi-Kabupaten untuk Percepatan 9 Ruas Jalan Simalungun

Selain perjuangan fisik, Rondahaim juga menanamkan semangat nasionalisme awal kepada masyarakat Batak. Di bawah kekuasaannya, Kerajaan Raya menjadi satu-satunya kerajaan di Sumatera Utara yang tak dapat ditaklukan Kolonial.

Atas jasanya, Rondahaim sebelumnya telah dianugerahi Bintang Jasa Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 077/TK/Tahun 1999 pada 13 Agustus 1999. Namun, pengakuan sebagai Pahlawan Nasional baru terealisasi pada tahun 2025, setelah melalui proses panjang.

Usulan gelar pahlawan untuk Rondahaim telah diajukan sejak 2010. Pada Maret 2025, namanya disetujui oleh Tim Peneliti, Pengkaji, dan Pengembangan Gelar Pahlawan Nasional (TP2GP) Kementerian Sosial, dan diumumkan bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.

Penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang demi kemajuan bangsa dan negara, serta melestarikan nilai-nilai luhur budaya dan sejarah bangsa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan
Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan
Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:03 WIB

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Berita Terbaru