Tujuh Oknum Polisi Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pemecatan oknum polisi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pemecatan oknum polisi. Foto: ist

Mediadelegasi: Tujuh oknum polisi Satreskrim Polrestabes Medan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, terkait kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga tewas.

Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, di Medan, Jumat (24/1), rekomendasi PTDH dikeluarkan setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Propam dan sidang kode etik Polda Sumut.

“Kita rekomendasikan PDTH atau pemecatan terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut.

Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.

BACA JUGA:  Pemkab Karawang Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Medan

Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024) lalu.

Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku di antaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.

“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Xabi Alonso Dipecat Madrid

Kemudian, Gidion menuturkan ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira Pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan.

Pada Pukul 15.00 WIB, korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh korban, yakni luka dibagian kepala dan rahang.

“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” kata Gidoon.

Kuat dugaan, tujuh personel Polrestabes Medan itu melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan. D/Red

Satu tanggapan untuk “Tujuh Oknum Polisi Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru