Tujuh Oknum Polisi Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pemecatan oknum polisi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pemecatan oknum polisi. Foto: ist

Mediadelegasi: Tujuh oknum polisi Satreskrim Polrestabes Medan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, terkait kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga tewas.

Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, di Medan, Jumat (24/1), rekomendasi PTDH dikeluarkan setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Propam dan sidang kode etik Polda Sumut.

“Kita rekomendasikan PDTH atau pemecatan terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut.

Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Grup Facebook "Fantasi Sedarah": 32 Ribu Member Terlibat Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak

Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024) lalu.

Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku di antaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.

“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kaum Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas di Berbagai Polres

Kemudian, Gidion menuturkan ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira Pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan.

Pada Pukul 15.00 WIB, korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh korban, yakni luka dibagian kepala dan rahang.

“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” kata Gidoon.

Kuat dugaan, tujuh personel Polrestabes Medan itu melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan. D/Red

Satu tanggapan untuk “Tujuh Oknum Polisi Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru