Tujuh Oknum Polisi Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pemecatan oknum polisi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pemecatan oknum polisi. Foto: ist

Mediadelegasi: Tujuh oknum polisi Satreskrim Polrestabes Medan direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, terkait kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga tewas.

Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi, di Medan, Jumat (24/1), rekomendasi PTDH dikeluarkan setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Propam dan sidang kode etik Polda Sumut.

“Kita rekomendasikan PDTH atau pemecatan terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan, kasus tewasnya Budianto Sitepu hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut.

Sedangkan hasil sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan belum diketahui.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.

BACA JUGA:  Jadi Keanggotaan Demokrat, Akhyar Dicap Ambisius Hingga Pencalonan Ditolak

Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024) lalu.

Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku di antaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.

“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” ucapnya.

BACA JUGA:  DPD GAMKI Sumut Gelar Konferda

Kemudian, Gidion menuturkan ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira Pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan.

Pada Pukul 15.00 WIB, korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh korban, yakni luka dibagian kepala dan rahang.

“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” kata Gidoon.

Kuat dugaan, tujuh personel Polrestabes Medan itu melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan. D/Red

Satu tanggapan untuk “Tujuh Oknum Polisi Polrestabes Medan Direkomendasikan Dipecat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB