Medan-Mediadelegasi: Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendirikan seribuan lebih tiang lampu hias di atas trotoar disoal beberapa kalangan, karena dinilai rentan menghalangi hak-hak pejalan kaki dan sebagai salah satu bentuk pemborosan APBD yang bersumber dari uang rakyat.
“Apa urgensi dan kebutuhan mendirikan lampu taman di atas trotoar,” kata Koordinator Front Persatuan dan Persaudaraan Kebangsaan (FP2K) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Rizal di Medan, Senin (23/1).
Diakuinya, sebagai warga Kota Medan dirinya merasa terkejut adanya proyek pengerjaan fisik sarana lampu hias yang terkesan mirip pocong dan saat ini sedang didirikan di sejumlah titik jalan protokol ibu kota Provinsi Sumut itu.
Menurut dia, jika alasan pembangunan lampu hias tersebut untuk mempercantik Kota Medan pada saat malam hari, tentunya tidak didirikan di sepanjang trotoar.
Sebab, lanjutnya, kondisi fisik maupun keberadaan sebagian besar trotoar di Medan dinilai masih belum bisa masuk kriteria ramah bagi penggunanya.