Utang Rp 54 Miliar Ditagih, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg

Utang Rp 54 Miliar Ditagih, Bambang Trihatmodjo Gugat Kemensetneg
Bambang Trihatmodjo

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan, yang dipakai Kemensetneg.

Bacaan Lainnya

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun.

Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

D|Red-dtc

Pos terkait