Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, mediadelegasi.id – Majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang saat ini tengah diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.

Perbuatan tersebut bahkan berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota majelis etik Partono dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman agar menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Reformasi Polri Dimulai! Prabowo Lantik Komisi dengan Anggota 'Bertabur Bintang'

Selain itu, pimpinan Ombudsman juga direkomendasikan agar menyampaikan salinan putusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap Partono.

Hery disebut terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja dengan dugaan adanya konflik kepentingan.

Dia juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah yang tidak wajar yaitu 5-20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan.

“Bahwa Hery Susanto terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia,” ucap Partono..

Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia junctis Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.(D-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru