Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap

Foto: ist

jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
“Betul ada penangkapan,” jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu (23/10).

Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.”Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap),” ujarnya.

Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan.

Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang rencananya digelar pada Rabu malam ini.

“Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga mengaku sudah mendengar hakim di PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.

“Iya sudah mendengar,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.

Mukti mengatakan KY juga sedang membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut.

Berdasarkan sumber yang dihimpun, salah seorang hakim PN Surabaya yang mengadili perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yakni HH, turut ditangkap.

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan Kejaksaan,” ucap Mukti.

Adapun berdasarkan agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers mengenai kegiatan tersebut pada malam ini.D|red

Pos terkait