Vonis Berat Kasus Korupsi APD Covid-19: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutus perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis, 5 Juni 2025. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariasi.

Putusan tersebut memberikan hukuman terberat kepada Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Keduanya divonis 11 tahun dan 11 tahun 6 bulan penjara, masing-masing. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis, berturut-turut Rp 224,18 miliar dan Rp 59,98 miliar. Subsidernya adalah pidana penjara tambahan.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Perbuatannya melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan negosiasi pengadaan APD tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran. Selain itu, PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tersebut tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 319 miliar. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.D|Red

Pos terkait