Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, memimpin rapat strategis mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Wagub Sumut Surya Tinjau Revisi Aturan Pajak Daerah
Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah krusial untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beliau berharap kolaborasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan potensi penerimaan daerah demi pembangunan yang lebih luas.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/temuan-bpk-proyek-revitalisasi-lapangan-merdeka-medan-masih-tanda-tanya/
Rapat tersebut dilaksanakan secara hibrida, di mana Wagub hadir langsung di Jakarta sementara seluruh jajaran OPD di Sumatera Utara mengikuti jalannya diskusi melalui konferensi jarak jauh. Kehadiran para pimpinan OPD dianggap penting untuk menyelaraskan persepsi mengenai teknis di lapangan.






