Bentuk hukuman itu beragam sesuai tingkat dan bentuk kejahatannya. Bila motif kejahatan atau pencurian disebabkan faktor sosial ekonomi, konon hanya dihukum denda hingga pasung (tak ada literatur sampai berapa lama). Tapi, bila motifnya memperkaya diri atau tanding kekuatan dan kesaktian (maling juga banyak ber-ilmu mistik), maka hukumannya (konon) adalah siksa fisik hingga tewas sampai organ tubuhnya wajib dimakan oleh raja atau si ‘pemimpin sidang’, seperti yang sering dikisahkan banyak orang tentang kursi batu sidang di Desa Huta Siallagan Samosir.
Ngeri juga ya? Ai barani dope ro panangko i? (Masih berani maling itu datang? D|afs