Waktu ‘Kedatangan Maling’ di Kampung-kampung Batak-Toba

- Penulis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto:pojoksatu.id

Ilustrasi. Foto:pojoksatu.id

Pakar hukum tata negara dan politik, Dr Muchtar Pakpahan SH MA, dalam bukunya ‘Budaya Poilitik dan Hukum Pemerintahan Batak Toba’ (1999, hal, 3) menyebutkan ada latar belakang timbulnya aksi pencurian di daerah Batak dulunya. Pertama, akibat kesenjangan sosial ekonomi yang membuat orang lain iri karena tak punya harta. Kedua, faktor kemiskinan yang mendorong orang menjual harta dan ternak orang lain, dan ketiga adanya ambisi atau kelompok yang ingin memperkaya diri.

“Kasus pencurian di daerah Batak sejak dulu masuk kategori perkara besar yang harus di-proses hukum pemerintahan desa dan para tokoh masyarakat adat setempat yang disebut ‘Raja Bius’. Pencurian sebagai tindak kriminal ketika itu dinilai sejajar kesalahan atau dosa perbuatan pembunuhan, penganiayaan, perampasan hak (tanah atau harta warisan), perkelahian akibat sengketa jatah adat (parjambaran), perzinahan dan lain-lain,” katanya.

BACA JUGA:  Kampanyekan "Kebaya Goes to UNESCO" di Medan

Bentuk hukuman kepada si pencuri dan pelaku kejahatan lainnya di Kampung Batak itu bervariasi, ada yang dihukum fisik berupa pemasungan 10 hari (sampulu ari peasong), denda uang atau barang, diarak keliling kampung dan dipermalukan di hadapan orang banyak, hingga pengusiran ke kampung lain, semacam deportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sistem ‘rapot bius’ berupa sidang tokoh masyarakat desa dan tetua adat ini, di daerah Toba dan Humbang disebut Rungguan atau Parluhutan. Di Samosir disebut Toguan. Hasil dari sidang rapat atau rapot bius ini pada umumnya berupa keputusan atas proses musyawarah dan mufakat sebagai putusan hukum dan aturan adat, yang disebut ‘patik dohot uhum’.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahun Kuda Api 2026: Ini Daftar Shio yang Diprediksi Paling Beruntung
Pemprov Sumut Tegaskan 5 Komitmen Lestarikan Budaya Melayu, Siap Jadi Bagian Diplomasi Budaya Nasional
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan Melayu Medan
Ramalan Zodiak Besok, 19 April 2025: Taurus, Gemini, Libra, Leo
Dihadiri Ibu Negara, Ny Kahiyang Ayu Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Jambore Nasional PKK
Rotua Wendeilyna Simarmata Menyorot Makna Pemberian Ulos
Pengurus KMDT Provinsi Bali Resmi Dikukuhkan
KMDT: Aksi Bersih-Bersih Jelang Aquabike 2023 Libatkan Ribuan Pelajar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:17 WIB

Tahun Kuda Api 2026: Ini Daftar Shio yang Diprediksi Paling Beruntung

Senin, 17 November 2025 - 17:32 WIB

Pemprov Sumut Tegaskan 5 Komitmen Lestarikan Budaya Melayu, Siap Jadi Bagian Diplomasi Budaya Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 16:55 WIB

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan Melayu Medan

Jumat, 18 April 2025 - 22:57 WIB

Ramalan Zodiak Besok, 19 April 2025: Taurus, Gemini, Libra, Leo

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:35 WIB

Dihadiri Ibu Negara, Ny Kahiyang Ayu Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Jambore Nasional PKK

Berita Terbaru