Wali Kota Medan Terbitkan Instruksi agar OPD dan Camat kolaborasi Tangani Kebersihan

“Tanggung jawab kebersihan kota Medan berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Akan tetapi Camat juga memiliki tanggung jawab untuk kebersihan wilayahnya dengan melibatkan Lurah dan Kepling. Untuk itu kita berkolaborasi agar penanganan kebersihan lebih maksimal. Artinya Camat selain mengawasi juga berhak melaporkan kinerja petugas kebersihan ke kepala Dinas agar di evaluasi”, jelas Sekda.

Kemudian Sekda juga menegaskan sampah maupun sendimen yang ada di drainase merupakan tanggung jawab Dinas PU. Namun demikian petugas kebersihan Bestari/ Melati jangan membuang sampah yang telah disapunya di jalanan ke dalam saluran drainase. Oleh sebab itu diperlukan pengawasan.

“Dinas Kebersihan dan Pertamanan melaksanakan tugasnya sesuai Tupoksi, jika masih ada sampah maka P3SU akan turun membantu. Untuk dinas PU, diminta selain gulma juga membersihkan sendimen yang ada di dalam drainase dan mengangkatnya di hari itu juga. Dengan berkolaborasi maka kinerja kita akan semakin efektif”, ujar Sekda.

Bacaan Lainnya

Terakhir Sekda memaparkan, upaya penanganan kebersihan di Kota Medan harus komprehensif. Artinya sehabat apapun manajemen dalam penanganan kebersihan ini jika masyarakat tidak berperan maka sulit terwujud. Untuk itu Camat melalui Lurah dan Kepling diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Camat mengimbau dan lakukan Sosialisasi Perda maupun Perwal tentang kebersihan kepada masyarakat. Mari kita tunjukkan kinerja yang baik sebagai Aparatur Negara dan pelayan masyarakat. Jika kinerja baik maka atasan dapat menilainya. Hal ini juga sejalan dengan pemberian Reward dan Punishment kepada Camat dan Lurah atas pelaksanaan Kebersihan di wilayahnya sesuai Instruksi Wali Kota,” jelas Sekda. D|Med-Gur|ril

Pos terkait