Jakarta-Mediadelegasi: Warga Kabupaten Dairi bersama organisasi lingkungan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis 26/02/2026. Laporan ini dilakukan menyusul dugaan upaya memproses kembali izin lingkungan proyek tambang seng dan timbal yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan.
Warga Dairi Menilai Proses Izin Baru Abaikan Putusan Hukum
Koalisi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta organisasi masyarakat sipil lainnya menilai langkah membuka proses izin baru merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Warga Dairi: Putusan Pengadilan Sudah Batalkan Izin
Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM. Putusan tersebut juga mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan dimaksud.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi pada Agustus 2024. Mahkamah menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. Menindaklanjuti amar putusan, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK Nomor 888 Tahun 2025.
Namun, warga menilai adanya indikasi proses perizinan baru untuk proyek yang sama sebagai bentuk “akal-akalan administratif” yang mengabaikan substansi putusan pengadilan.
Dinilai Abaikan Risiko Bencana
Dalam persidangan sebelumnya, warga menghadirkan sejumlah ahli yang memaparkan potensi risiko gempa dan longsor di wilayah rencana tambang bawah tanah serta bendungan limbah PT DPM. Pengadilan menerima argumentasi tersebut dan menyatakan proyek tidak layak secara lingkungan.
Koalisi menilai, memproses ulang izin untuk proyek yang sama berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian dan menempatkan masyarakat Dairi serta wilayah terdampak lain, termasuk Aceh Singkil, kembali dalam ancaman risiko bencana industri.
“Kalau izin yang lama sudah dibatalkan karena tidak layak, lalu dibuka lagi izin baru untuk proyek yang sama, ini sama saja mengabaikan keselamatan warga,” ujar perwakilan koalisi dalam keterangannya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pedagang-daging-babi-geruduk-kantor-wali-kota-medan/









