Wartawan Bergaji Sekitar Rp13 Juta Berpeluang Dapat Rumah Subsidi

Wartawan Bergaji Sekitar Rp13 Juta Berpeluang Dapat Rumah Subsidi
Menkomdigi Meutya Hafid (kiri), Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) saat penandatanganan MoU Rumah Murah untuk wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (8/4). Foto: Kemkomdigi

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi.

 

Program ini, menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya usai acara “Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan” di Jakarta, Selasa (8/4) lalu.

Ia menjelaskan, program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.

Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp12 juta untuk yang masih berstatus lajang.

Ditegaskannya, wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait