ESK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perannya sangat penting dalam proyek ini, sehingga keterlibatannya dalam kasus korupsi ini sangat disayangkan.
“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” papar Rizaldi. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Kasus korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan merugikan negara dalam jumlah yang besar. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dan daya tarik wisata Danau Toba, justru tercemar oleh praktik korupsi yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama Kejati Sumut dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






