13 Pengurus Harian FKPPI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

13 Pengurus Harian FKPPI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan
Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: 13 Pengurus harian Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (KB-FKPPI) melaporkan Berman Manullang selaku Ketua PC-0208 FKPPI Kabupaten Asahan ke Polres Asahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang atas bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Syahrul Eriadi SH MH, Wakil Ketua Hukum dan HAM KB-FKPPI Asahan itu selaku kuasa hukum pelapor, Selasa (22/9), di kediamannya di Kisaran mengungkapkan bahwa Berman Manullang dilaporkan ke Polres Asahan  pada tanggal 20 Juli 2020 dengan nomor surat : 06/PCKBFKPPI-AS/VII/2030 atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Dikatakan Syahrul, bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, diketahui bahwa PC 0208 FKPPI Asahan telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp100 juta pada tahun anggaran 2015 sedangkan bantuan pada tahun 2017 sebesar Rp50 juta.

Menurut Syahrul, bahwa pengambilan dan atau penerimaan bantuan hibah tersebut seharusnya dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan Bendahara PC 0208 FKPPI Asahan, akan tetapi Bendahara PC 0208 FKPPI  Asahan tidak pernah diikutsertakan dalam hal pengambilan uang atas bantuan hibah dari Pemkab Asahan.

Bantuan hibah tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengelolaan kegiatan Organisasi PC 0208 FKPPI Asahan Akan tetapi bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 F KPPI tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas penggunaan bantuan dana hibah tersebut dalam rapat pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan, sehingga adanya dugaan bahwa pada saat menggunakan dan atau memanfaatkan bantuan dana hibah tersebut adalah untuk kepentingan pribadi.

Pos terkait