Selain bantuan hibah pada tahun 2015 dan 2017 ke PC 0208 FKPPI Asahan, diketahui bahwa bantuan hibah pada tahun anggaran 2018 GMP FKPPI Asahan juga telah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp50 juta dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan.
Atas bantuan hibah ke GMP (Gerakan Mahasiswa Pelajar ) FKPPI Asahan seharusnya untuk pengelolaan kegiatan GMP FKPPI. “Akan tetapi berdasarkan keterangan dari Ketua GMP FKPPI Asahan bahwa bantuan hibah sebesar Rp50 juta tersebut langsung diminta dan diambil semuanya oleh saudara Berman,” ujar Syahrul.
Berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan tersebut, dapat diasumsikan bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 FKPPI Asahan patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.
“Oleh karena itu, saya selaku Wakil Ketua bersama 12 orang pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan meminta kepada penyidik Polres Asahan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pasal 374 KUHAPidana, bukan dugaan kasus korupsi. Penyidik Polres Asahan itu keliru ketika menerapkan pasal terhadap saudara Berman atas laporan tentang dugaan tindak pidana,” ungkapnya. D|Kis-19