2,45 Juta Pekerja Sudah Terima BSU, Sisanya Akan Disalurkan Bertahap

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker: BSU Tahap 1 Sudah Ditransfer ke 2,45 Juta Pekerja. (Foto : Ist.)

Menaker: BSU Tahap 1 Sudah Ditransfer ke 2,45 Juta Pekerja. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan bahwa proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 telah disalurkan ke 2,45 juta pekerja. BSU ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja lainnya akan mendapat penyaluran secara bertahap pada bulan Juni-Juli. Yassierli mengatakan bahwa penyaluran BSU ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki gaji rendah.

“Saat ini sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (24/6/2025). Ia menambahkan bahwa proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya sedang dilakukan.

Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi yang akan menjadi calon penerima manfaat BSU. BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Pekerja Bergaji Rendah

Nominal BSU yang diberikan kepada pekerja totalnya Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Syarat penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji/upah Rp3,5 juta atau tidak lebih UMP, bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN.

Pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025. BSU yang disalurkan tahun ini diprioritaskan bagi yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:  Lighting Art Kota Tua: Keindahan Cahaya dan Seni di Kota Tua

Yassierli berharap BSU dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja yang memiliki gaji rendah. Ia juga mengimbau pekerja untuk memeriksa rekening mereka dan memastikan bahwa data mereka sudah benar.

Dengan penyaluran BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga berharap agar BSU dapat disalurkan secara efektif dan efisien kepada pekerja yang berhak.

Pemerintah akan terus memantau proses penyaluran BSU dan memastikan bahwa semua pekerja yang berhak dapat menerima BSU dengan lancar. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru