Peniadaan Uji KIR, Kadishub Medan Dinilai Langgar Perwal

Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian DPC PKN Kota Medan, Bobby O Zulkarnain

Ketua Harian DPC PKN Kota Medan, Bobby O Zulkarnain

Medan–Mediadelegasi: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis, dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal), terkait Kebijakan peniadaan uji Kelayakan Kenderaan Bermotor (KIR) yang dilakukan sejak Maret 2020 sampai sekarang, dengan alasan mendukung kebijakan Pemko Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Bukan hanya Perwal, peniadaan uji KIR tersebut juga melanggar beberapa peraturan, seperti UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Perwal Nomor 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Medan, bahkan sangat berpotensi terhadap pelanggaran UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ),” tegas Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby O Zulkarnain.

Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu menyebut, pelanggaran atas UU ASN disebabkan oleh ditiadakannya uji KIR terhadap kendaraan angkutan jalan. Ia melihat, Kadis Perhubungan Kota Medan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan publik.

“Tupoksi ASN sebagaimana amanat Pasal 11 huruf b berbunyi, ASN bertugas memberikan pelayanan publik. Sebelumnya dalam pasal berbunyi, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” sebutnya.

Selanjutnya, Bobby membeberkan indikasi pelanggaran kedua dari kebijakan peniadaan uji KIR yang dilakukan Kadis Perhubungan Kota Medan adalah Pelanggaran terhadap Perwal Nomor 27/2020.

BACA JUGA:  Wali Kota Apresiasi Telkomsel Bangun Teknologi 5G di Medan

“Dengan ditutupnya UPT uji KIR Pinang Baris dan UPT uji KIR Amplas, di mana dalam Perwal tersebut, tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini yang berada di bawah naungan Pemko Medan untuk menghentikan pelayanan publiknya kepada masyarakat,” bebernya.

Menurutnya, Perwal 27/2020 secara garis besarnya mengatur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam situasi pandemi dengan menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 “Jadi kalau dengan demikian seolah Kadis Perhubungan Kota Medan mempunyai versi tersendiri dalam menafsirkan Perwal itu. Atau bahkan mengangkangi dari apa yang telah diatur di dalam Perwal itu,” urainya.

Karena itu, ia lantas mempertanyakan kenapa Kadis Perhubungan Kota Medan masih menurut UPT uji KIR di kedua lokasi itu.

“Kalau dikatakan penutupan sementara layanan pengurusan KIR merupakan kebijakan Pemko Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka apa dasar hukum dipergunakan dalam penutupan uji KIR di Kota Medan?” tanya Bobby.Lebih lanjut, ia menerangkan dalam pasal 2 Perwal 27/2020 yang berbunyi maksud dibentuknya peraturan itu adalah sebagai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-29 di Daerah.

Dalam pasal 3, kata Bobby menjelaskan, tujuan dibentuknya Perwal ini adalah untuk percepatan penanganan covid-19 di daerah. Kemudian, meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru pada pandemi covid-19 secara terintegrasi dan efektif.

BACA JUGA:  Inspektorat Kota Medan Telusuri Dugaan Monopoli Proyek

“Kemudian meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah,” terangnya.

Selanjutnya, kata Bobby, dalam pasal 5 ayat (1) Perwal 27/2020 berbunyi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, pariwisata, budaya, dan ekonomi.

 “Kadis Perhubungan Kota Medan seharusnya mencontoh daerah lain, yang membuka layanan uji KIR di New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang dilakukan Dishub Pekalongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR dan Dishub Kabupaten Batang, Semarang, yang mewajibkan setiap kenderaan mengikuti uji KIR harus mengikuti persyaratan sebelum uji KIR,” jelasnya.

Kebijakan itu kata Bobby berdampak kehilangan PAD dari uji KIR. Menurutnya, aneh jika Dinas Perhubungan hanya mengejar PAD dari sektor perparkiran, yang sampai hari ini tak dapat dikelola secara optimal.

 “Sementara PAD yang jelas-jelas didapatkan dari uji KIR malah ditutup, dengan alasan mencegah penyebaran covid-19,” demikian Bobby. D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru