Samosir-Mediadelegasi: Ketua DPRD Samosir Saut Tamba pimpin rapat paripurna DPRD Samosir, dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Ir.Juang Sinaga, Rabu (3/2/2021).
Ketua DPRD Saut Tamba mengatakan, pelaksanaan rapat Parnipurna ini berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Antara lain menegaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
“Disamping itu, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 23 Januari 2021 perihal usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” sambutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Rapat Paripurna kali ini disampaikan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah masa jabatan ,dimana Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga pada 17 Februari 2016, hingga berakhir masa periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Sambung , Saut Tamba menyampaikan terima kasih atas pengabdian Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga selama masa jabatannya yang menjalankan tugasnya dengan baik.
“Apabila ada sedikit perbedaan, itu adalah hal yang wajar karena itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Rapat Paripurna saat ini juga dilakukan proses penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, yang disaksikan Sekda, Jabiat Sagala, para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Samosir,sebelumnya dibacakan Sekretaris Dewan,Marsitta Sitanggang.
Untuk sambutan Bupati Samosir ,Rapidin Simbolon selaku Kepala Daerah Pemerintahan Kabupaten Samosir dibacakan oleh Sekda Samosir ,Jabiat Sagala dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna Pembacaan Nota Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021.D|Med-24












