Ade Sandra: Mari Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19, Hindari Hoax…!

Nara Sumber dan Peserta Dialog Interaktif Nasional Pergerakan Indonesia
Nara Sumber dan Peserta Dialog Interaktif Nasional Pergerakan Indonesia

Medan-Mediadelegasi: Dalam membantu pemerintah sukseskan program vaksinasi Covid-19, DPP Pergerakan Indonesia (PI) yang  diketuai Ade Sandrawati Purba SH MH menggelar dialog interaktif, dengan thema “Cegah Hoax, Lindungi Keluarga dengan Vaksin Covid 19”

Menariknya pada dialog yang menghadirkan tiga nara sumber, adalah Dr dr Beni Satria SKed MKes SH MH(Kes), Ir Hery Batangari Nasution MPsi, Dr Ir Yusrianda SH MH,    mengupas kemanfaatan vaksinasi dan berita hoax yang miring terhadap vaksinasi tersebut.

“Mari kita sukseskan program pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakinlah pemerintah pasti memberikan yang terbaik pada warga dan rakyatnya,” kata wanita yang akrab disapa Ade Sandra itu dalam sambutannya memulai dialog tersebut, Kamis (18/3), di hotel Polonia Medan.

Dia menjelaskan, program kerja vaksinasi Covid-19 adalah upaya pemerintah agar Covid-19 cepat berlalu yang selanjutnya ekonomi kita akan meningkat. “Ini dilakukan bukan haya di negara kita saja, namun di seluruh dunia,” tegasnya.

Ade juga menyayangkan, program vaksniasi pemerintah, diwarnai dengan banyaknya berita-berita hoax yang beredar di masyarakat terkait vaksinasi. “Diharapkan para peserta Dialog Interaktif ini, nantinya bisa menjadi sumber informasi yang benar bagi masyarakat terhadap manfaat dari vaksinasi,” harap Ade.

Dia juga menjelaskan, berilah penjelasan kepada masyarakat bahwa vaksinasi itu tidak merugikan bagi kita dan keluarga, namun sebaliknya vaksinasi akan sangat bermanfaat bagi diri dan keluarga bahkan bermanfaat bagi orang lain yag belum di vaksin.

Sedangkan dalam paparan ilmiahnya, Dr dr Beni Satria SKed MKes SH MH(Kes) mengatakan, bahwa Virus Covid -19 itu menular dan sangat berbahaya. “Virus tersebut bisa bermutasi dan bertahan selama 8 jam, diudara maupun menempal di benda,” sebutnya memulai paparan ilmiah.

Dia menjelaskan, menurut regulasi di Indonesia  terhadap virus yang menular pemerintah memiki kewajiban untuk melakukan penanganan penyakit menular untuk melindungi masyarakat.

Pos terkait