Dua Saksi Hadir Dipersidangan Kasus Sabu 9 Kg Terdakwa Aseng Asal Tanjungbalai

Rabu, 21 April 2021 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Sidang digelar di PN Medan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Ditresnarkoba Poldasu terkait Kasus narkoba jenis sabu-sabu milik terdakwa Aswan alias Aseng seberat 9 kg, yang diketuai majelis Hakim, Tengku Oyong, Senin (20/4/2021).

Dalam keterangan saksi Jonggi mengatakan, teman Terdakwa akrab disapa mas Iwan terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak) karena nekat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap dan akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Terkait penangkapan terhadap terdakwa Aswan alias Aseng, lebih lanjut dikatakan saksi- saksi, bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota.

Dijelaskan kedua saksi, kemudian kami menghampiri terdakwa Aseng saat melintas Medan karena gerak geriknya mencurigakan dan langsung menanyakan keberadaan sabu.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku baru saja menyerahkan sabu seberat 7 kg kepada seorang pria bernama Mas Iwan di bilangan Jalan AH Nasution , Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

BACA JUGA:  Kejari Medan Serahkan BB Kepada Korban Perampokan Toko Emas Pasar Simpang Limun

“Terdakwa Aseng kami bawa ke arah lokasi mereka bertransaksi dan akhirnya kami temukan pelaku bernama Mas Iwan itu. Saat kami minta sepeda motornya berhenti, pelaku nekat melakukan perlawanan dan terpaksa kami berikan tindakan tegas. (Pelakunya) meninggal dunia yang Mulia,” jelas saksi Jonggi.

Kedua saksi mengamankan 7 kg sabu baru diberikan terdakwa kepada pelaku yang tewas dan melakukan pengembangan ke rumah terdakwa Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur, Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kedua saksi kembali menyita 1,3 kg sabu lainnya dari rumah terdakwa. Saat diinterogasi, sabu semula diterima seberat 9 kg dari pria bernama Ite (belum tertangkap). Sedangkan 700 gram lainnya sudah terjual.

Menurut rencana sisa 8,3 kg sabu tersebut akan dijual terdakwa kepada orang lain.Sementara menjawab pertanyaan JPU, Fransiska Panggabean, terdakwa mengatakan, akan mendapatkan upah Rp5 juta penjualan per kg sabu.

BACA JUGA:  Percepat Penanganan Infrastruktur, Wali Kota Medan Kolaborasi Dengan Balai Kementerian PUPR dan Pemprovsu

Dalam kesempatan tersebut ketika diperiksa sebagai terdakwa, Aswan alias Aseng lewat persidangan secara VC memang mengatakan menyesali perbuatannya namun sempat terlihat tersenyum.

“Ketawa pula lagi kaui,” tegur PH-nya Sri Wahyuni. Hakim ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan dengan agenda pembacaan materi tuntutan dari JPU.

Sementara mengutip dakwaan, Jumat (9/10/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ute dan dijawab, ada di rumah. Ute pun mengantarkan sabu seberat 9 kg ke rumahnya.

Terdakwa Aseng mendapat ‘bonus’ 2 kg sabu. Terserah terdakwa mau dijualnya ke siapa. Namun 7 kg di antaranya akan dijual kepada calon pembeli, sesuai dengan arahannya melalui sambungan telepon seluler (ponsel). D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru