Giliran Lurah Pandau Hulu II Kena Teguran Keras Akibat Bangunan di Atas Parit

Sabtu, 12 Juni 2021 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution terus membenahi para pejabat di Pemko Medan. Kali ini dia menegus keras Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe karena membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Penegasan itu disampaikan Bobby Nasution saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan tempat parkir di atas parit, Sabtu (12/6/2021).

Ketika itu Bobby usai menghadiri undangan pernikahan di Jalan Taruma bersama Ketua TP PKK Medan, Kahiyang Ayu Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Padahal kantor Bapak dekat dari sini. Semestinya, pembangunan ini dapat dicegah sejak awal,” ucap Bobby usai berbicara dengan pemilik usaha.

Bobby menegaskan agar Lurah bertanggung jawab memastikan bangunan di atas parit ini dibongkar.

“Ini teguran keras bagi Bapak,” tegas Wali Kota seraya memperingati Zulfikar Rambe agar tidak mengulangi kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:  Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

Kepada Lurah dan Kepala Lingkungan V, Zulkifli, yang juga berada di lokasi, Wali Kota Medan menekankan, bahwa penanganan banjir adalah salah satu dari lima program prioritas Pemko Medan.

Membiarkan pembangunan di atas parit, lanjut Bobby, sama halnya tidak mendukung usaha penanganan banjir.

Awal penemuan parit dijadikan tempat parkir, ketika Bobby mendatangi para pekerja yang sedang bekerja. Tampak bangunan tempat parkir yang menutupi parit itu hampir selesai dikerjakan.

Bobby menanyakan pada salah seorang pekerja tentang siapa pemilik bangunan ini. Pekerja itu mengatakan bahwa mereka bekerja untuk pemilik usaha kafe yang berlokasi di seberang bangunan tempat parkir itu.

Setelah meminta pekerja menghentikan pekerjaannya, Bobby langsung menyeberang jalan dan memasuki tempat usaha itu. Hanya ada beberapa karyawan di sana. Pemilik usaha tidak berada di tempat.

BACA JUGA:  Jatuh Tempo, Wali Kota Beri Tindakan Tegas Bangunan Perusak Cagar Budaya

Bobby meminta salah seorang karyawan menghubungi pemilik usaha tersebut. Saat telah terhubung melalui ponsel, Bobby mempertanyakan kepada pemilik usaha itu tentang siapa yang memberinya izin membangun tempat parkir di atas parit tersebut.

Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby langsung menegaskan, tidak ada izin untuk membangun di atas parit.

“Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby.

Wali Kota juga memerintahkan agar bangunan ilegal itu dibongkar. Parit tersebut harus kembali seperti sedia kala.
Pemilik usaha berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar, namun dengan tegas Bobby menyatakan bangunan itu harus dibongkar. “Tak ada jalan keluar selain membongkar bangunan di atas parit itu,” tegas Bobby. D| Red-13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB