Wali Kota Medan Perketat PPKM Mikro

Rabu, 7 Juli 2021 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat sampai hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Saat doorsetop, Rabu (7/7) di Balai Kota, Bobby Nasution didampingi Plt Dinas Kesehatan Syamsul Nasution menjelaskan, diperketatnya kegiatan PPKM Mikro dilakukan setelah menerima surat instruksi dari Mendagri (Mentri Dalam Negeri) dan juga sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara.

Ditambahkan Bobby Nasution, ada beberapa poin dalam SE salah satunya pembatasan jam operasional beberapa kegiatan ekonomi dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:  KMDT Bentuk Tim Pengkajian Pendirian Universitas Negeri di Kawasan Danau Toba

Dan wilayah Zona Merah pembatasan kegiatan perkantoran dilakukan WFH (Work From Home) 75 persen dan yang masuk kerja 25 persen. Untuk zona orage 50 persen, yang masuk kerja 50 persen.

Dan beberapa kegiatan masyarakat pengumpulan massa dalam arti Hajatan hanya diperbolehkan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat

PPKM Mikro penerapan dan pengontrolannya tetap sama, Pemko Medan dengan Forkopimda, Kodim 0201 Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan.

Bobby Nasution juga berharap untuk masyarakat mengikuti pembatasan waktunya dan mengingatkan pembatasan ini demi kebaikan bersama. D|Med-82

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru