ISTILAHNYA saja yang berbeda, pembatasan Komuter atau aktivitas hilir mudik manusia mirip penyekatan dalam rangkaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW pada musim wabah menular.
Pembatasan komuter dalam penerapan PPKM dengan tahapan dan levelnya di Indonesia, termasuk penerapan Protokoler Kesehatan (Prokes) merupakan cara membendung laju serangan wabah corona yang wajib dipatuhi demi keselamatan bersama.
Wabah penyakit menular seperti Covid-19 yang kini merundung kehidupan manusia bukan hal baru. Beragam bentuk virus bahkan berpotensi memunahkan kehidupan sudah ada sejak jaman Kakaisaran Rhoma.
Di jaman Rasulullah SAW wabah juga terjadi. Pembatasan komuter namanya Thaun (penyakit menular). Hadits Shahih Muslim No. 4115 dalam Kitab Salam: “Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Aku membaca Hadits Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah bahwa “Pada suatu ketika ‘Umar bin Khaththab pergi ke Syam. Setelah sampai di Saragh, dia mendengar bahwa wabah penyakit sedang berjangkit di Syam. Maka ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya.’ Maka Umar pun kembali dari Saragh. Dan dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah; bahwa Umar kembali bersama orang-orang setelah mendengar Hadits Abdurrahman bin Auf”.
Buku Fiqih Sunnah Jilid 2, Sayyid Sabiq menuliskan bahwa, Rasulullah mengajarkan umat Islam untuk tidak lari dari sebuah penyakit atau lebih dikenal dengan nama karantina. Tujuannya agar penyakit tersebut tidak menyebar ke mana-mana.