Fraksi PKS Ingatkan Wali Kota Medan Tindak CPM Tak MiIiki IMB

Senin, 26 Juli 2021 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Di Kota Medan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi solusi penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Juru bicara FPKS DPRD Kota Medan Irwansyah S.Ag, S.H menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi Partai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/07/2021).

Namun, FPKS juga mengingatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menindak tegas CPM(Centre Point Mall) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap Centre Point Mall yang tidak membayar PBB selama beberapa tahun. Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan Tindakan Tegas Kepada Center Point Mall karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB, ” ucap Irwansyah.

BACA JUGA:  Citraland Gama City Bantah Dirikan Perumahan di Lahan Sengketa

Disampaikan Irwansyah, dengan tidak memiliki IMB CPM jelas tidak memiliki Amdal dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi PAD Kota Medan.

“Dengan tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan Center Point Mall Tidak memiliki Amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB,” katanya.

Sebelumnya, Fraksi PKS mendukung upaya Bobby Nasution dalam menyelesaikan persoalan CPM. Persoalan CPM menjadi perkara besar di Kota Medan karena hingga pergantian 3 Walikota Medan persoalan ini belum juga selesai.

“Karena itu Fraksi PKS mendorong agar semangat membuat Ranperda Ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penanganan PKL di Kota Medan,” jelas Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, Pemerintah Kota Medan juga harus mampu memberi tempat kepada masyarakat yang mencari nafkah dengan berjualan di Kota Medan.

BACA JUGA:  Reklamasi Bisa Bikin Belawan Tenggelam

“Sempitnya lapangan pekerjaan Dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang, yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat Berjualan di tempat– tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan,” jelasnya seraya mengatakan, sayangnya tempat – tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi – lokasi yang secara regulasi dilarang oleh pemerintah Kota Medan.

Dalam penataan dan pemberdayaan PKL serta dalam menetapkan Zonasi Niaga Pemko Medan harus mempertimbangkan berbagai aspek sosial ekonomi, jangan sampai setelah dilakukan penataan dan penetapan Zonasi Niaga dagangan para PKL jadi tidak laku atau omsetnya jadi menurun secara drastis sehingga membuat para PKL tersebut mencari tempat-tempat baru. D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Berita Terbaru

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi. (Foto:Ist)

Kota Medan

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:16 WIB

Dampak Gempa Susulan di Flores: Jalan Terbelah. (Foto:Ist)

Nusa Tenggara Timur

Dampak Gempa Susulan di Flores: Jalan Terbelah

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:55 WIB