Fraksi PKS Ingatkan Wali Kota Medan Tindak CPM Tak MiIiki IMB

Medan-Mediadelegasi: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Di Kota Medan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi solusi penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Juru bicara FPKS DPRD Kota Medan Irwansyah S.Ag, S.H menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi Partai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/07/2021).

Namun, FPKS juga mengingatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menindak tegas CPM(Centre Point Mall) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap Centre Point Mall yang tidak membayar PBB selama beberapa tahun. Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan Tindakan Tegas Kepada Center Point Mall karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB, ” ucap Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, dengan tidak memiliki IMB CPM jelas tidak memiliki Amdal dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi PAD Kota Medan.

“Dengan tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan Center Point Mall Tidak memiliki Amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB,” katanya.

Pos terkait