Tim Intelijen Kejari Paluta Eksekusi Terpidana Syafaruddin Harahap

Rabu, 28 Juli 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Team Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, Rabu(28/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memaparkan atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.

Syafaruddin Harahap selama dalam pencarian selalu berpindah- pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.

Terpidana Syafaruddin Harahap mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan jadwal persidangan, Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Eksekusi Aset Judol Inkracht Disetor Negara Lewat Kejagung

Selanjutnya tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan atas informasi tersebut sejak pukul 08.00 WIB di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Pada pukul 08.40 WIB, terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Keluarga dan penasehat hukumnya,” kata Sumanggar Siagian.

Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK.

Setelah selesainya pelaksanaan persidangan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan tiga personel Polres Tapanuli Selatan.

Dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Tm Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan perjalanan dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menuju kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan menempuh perjalanan selama 1 jam.

BACA JUGA:  PN Balige Eksekusi Lahan di Tepi Danau Toba

Sekira pukul 16.30 WIB, terpidana Syafaruddin Harahap tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunung tua dan dinyatakan Negetif Covid-19 serta dalam keadaan sehat.

Sumanggar Siagian mengatakan sekira pukul 17.30 WIB, terpidana Syafaruddin Harahap dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

“Pelaksanaan Eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dapat meningkatkan citra baik dalam penegakan hukum bagi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” kata dia.

Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya.

Atas pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru