Tim Intelijen Kejari Paluta Eksekusi Terpidana Syafaruddin Harahap

Rabu, 28 Juli 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Team Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, Rabu(28/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memaparkan atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.

Syafaruddin Harahap selama dalam pencarian selalu berpindah- pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.

Terpidana Syafaruddin Harahap mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan jadwal persidangan, Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Bawa Narkoba, 4 Warga Aceh Penumpang Pesawat Citilink Diamankan

Selanjutnya tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan atas informasi tersebut sejak pukul 08.00 WIB di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Pada pukul 08.40 WIB, terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Keluarga dan penasehat hukumnya,” kata Sumanggar Siagian.

Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK.

Setelah selesainya pelaksanaan persidangan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan tiga personel Polres Tapanuli Selatan.

Dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Tm Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan perjalanan dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menuju kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan menempuh perjalanan selama 1 jam.

BACA JUGA:  Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada Pengangkatan CASN 2024

Sekira pukul 16.30 WIB, terpidana Syafaruddin Harahap tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunung tua dan dinyatakan Negetif Covid-19 serta dalam keadaan sehat.

Sumanggar Siagian mengatakan sekira pukul 17.30 WIB, terpidana Syafaruddin Harahap dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

“Pelaksanaan Eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dapat meningkatkan citra baik dalam penegakan hukum bagi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” kata dia.

Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya.

Atas pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru