Tim Intelijen Kejari Paluta Eksekusi Terpidana Syafaruddin Harahap

- Penulis

Rabu, 28 Juli 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Team Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, Rabu(28/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wib di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian memaparkan atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.

Syafaruddin Harahap selama dalam pencarian selalu berpindah- pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.

Terpidana Syafaruddin Harahap mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan jadwal persidangan, Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Kejaksaan Dilibatkan Tagih Rp21 Miliar ke Kontraktor Proyek Lampu Pocong

Selanjutnya tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan atas informasi tersebut sejak pukul 08.00 WIB di sekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Pada pukul 08.40 WIB, terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Keluarga dan penasehat hukumnya,” kata Sumanggar Siagian.

Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK.

Setelah selesainya pelaksanaan persidangan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan pengamanan tiga personel Polres Tapanuli Selatan.

Dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap, keluarga terpidana melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tidak menjadi kendala besar dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Tm Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan perjalanan dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menuju kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan menempuh perjalanan selama 1 jam.

BACA JUGA:  Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Toba 2023 di Lanud Soewondo

Sekira pukul 16.30 WIB, terpidana Syafaruddin Harahap tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunung tua dan dinyatakan Negetif Covid-19 serta dalam keadaan sehat.

Sumanggar Siagian mengatakan sekira pukul 17.30 WIB, terpidana Syafaruddin Harahap dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua dengan pengamanan personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

“Pelaksanaan Eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dapat meningkatkan citra baik dalam penegakan hukum bagi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” kata dia.

Selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap berpindah- pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta kebeberapa tempat saudaranya.

Atas pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mempersiapkan materi sidang PK yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru