PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

- Penulis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10).

Pantauan wartawan di PN Medan,  Effendy Pohan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ir Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Junio Ramandre melakukan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520,00.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa membeberkan, Effendy menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

BACA JUGA:  Medan Hebat untuk Semua: Visi Kota Medan di Bawah Kepemimpinan Rico Waas

“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, terdakwa juga tidak mengawasi   penggunaan anggaran di SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak memperhatikan rasa keadilan dan menunjuk PPTK untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan,” sebut jaksa.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

Perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan kata jaksa telah memerkaya diri sendiri dengan uang senilai Rp 1.070.000.000,  Ir Dirwansyah  Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta dan Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta. “Dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00,” sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi). D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB