PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10).

Pantauan wartawan di PN Medan,  Effendy Pohan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ir Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Junio Ramandre melakukan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520,00.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa membeberkan, Effendy menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

BACA JUGA:  Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, terdakwa juga tidak mengawasi   penggunaan anggaran di SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak memperhatikan rasa keadilan dan menunjuk PPTK untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan,” sebut jaksa.

BACA JUGA:  Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp12,2 M

Perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan kata jaksa telah memerkaya diri sendiri dengan uang senilai Rp 1.070.000.000,  Ir Dirwansyah  Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta dan Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta. “Dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00,” sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi). D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru