PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10).

Pantauan wartawan di PN Medan,  Effendy Pohan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ir Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Junio Ramandre melakukan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520,00.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa membeberkan, Effendy menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

BACA JUGA:  Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Diadili Kasus Korupsi

“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, terdakwa juga tidak mengawasi   penggunaan anggaran di SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak memperhatikan rasa keadilan dan menunjuk PPTK untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan,” sebut jaksa.

BACA JUGA:  Pj Sekdaprov Sumut: Petugas Haji Harus Tanggap dan Selektif dalam Mengatasi Masalah

Perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan kata jaksa telah memerkaya diri sendiri dengan uang senilai Rp 1.070.000.000,  Ir Dirwansyah  Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta dan Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta. “Dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00,” sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi). D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB