Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).

Pantauan Mediadelegasi, sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, yang dihadiri Sebastian Nainggolan SH MH dan Sarmatua Tampubolon SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Medan serta Ganda Tambunan dari Kantor Banggal Tambunan Group dan rekan. Sidang itu mendengarkan keterangan  saksi  meringankan untuk kedua terdakwa. 

Saksi Guntur Parulian Turnip di persidangan itu menegaskan, terdakwa Yuddy tidak ada di lokasi kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB pada saat peristiwa itu terjadi. Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan terhadap keduanya.

BACA JUGA:  Kedua Terdakwa Pemasok Ekstasi ke Bosque KTV Dituntut 40 Tahun Penjara

“Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Saya diperintahkan  turun  ke lokasi untuk memonitor massa PDIP yang hadir di lokasi agar tidak berbuat anarkis,” ucap Guntur Turnip.

Guntur menjelaskan pembongkaran  11 bangunan itu pun dilakukan pihak Pemko lantaran diduga tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Material bangunan Ruko itu diduga diletakkan di atas jalan umum dan menutupi parit  sehingga ketika datang hujan, terjadi banjir sehingga berdampak ke rumah warga sekitar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB