Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).

Pantauan Mediadelegasi, sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, yang dihadiri Sebastian Nainggolan SH MH dan Sarmatua Tampubolon SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Medan serta Ganda Tambunan dari Kantor Banggal Tambunan Group dan rekan. Sidang itu mendengarkan keterangan  saksi  meringankan untuk kedua terdakwa. 

Saksi Guntur Parulian Turnip di persidangan itu menegaskan, terdakwa Yuddy tidak ada di lokasi kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB pada saat peristiwa itu terjadi. Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan terhadap keduanya.

BACA JUGA:  PN Medan Ngeprank Pemilik Sertifikat Tanah di Jalan SM Raja Ditunda

“Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Saya diperintahkan  turun  ke lokasi untuk memonitor massa PDIP yang hadir di lokasi agar tidak berbuat anarkis,” ucap Guntur Turnip.

Guntur menjelaskan pembongkaran  11 bangunan itu pun dilakukan pihak Pemko lantaran diduga tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Material bangunan Ruko itu diduga diletakkan di atas jalan umum dan menutupi parit  sehingga ketika datang hujan, terjadi banjir sehingga berdampak ke rumah warga sekitar. 

BACA JUGA:  Sekdaprov Sumut Instruksikan Percepatan Sertifikasi Aset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru