Medan-Mediadelegasi: Edy Mulyadi (EM) dilaporkan ke Polda Sumut, Senin (24/1), karena komentarnya menanggapi perpindahan ibukota Republik Indonesia ke Kalimantan yang beredar di media sosial (Medsos) dianggap mengandung ujaran kebencian.
Pihak yang melaporkan EM adalah Irwansyah Gultom bersama Andi Atmoko Panggabean, Indra Alamsyah, Yusriando dan Cut Dian Mutia, yang mengaku sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Laporan mereka ke Polda Sumut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/128/I/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwansyah Gultom melaporkan EM terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan UU No1 tahun 1846 Pasal 14 ayat 2 tentang Berita Bohong yang dapat mengganggu keamanan di tengah masyarakat.
Kepada wartawan di Medan, Senin (24/1), Irwansyah Gultom mengaku, laporan itu dibuat karena komentar EM di Medsos diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat. Disebutkan, salah satu dugaan ujaran kebencian yang disampaikan EM yaitu mengenai Menhan RI Prabowo Subianto.
Sebagai praktisi hukum, akunya, dirinya berkewajiban ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Komentar Edy Mulyadi tersebut kami duga bermuatan ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat. Untuk itu, kami berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini dengan tegas dan profesional,” harapnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. “Benar, laporan itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti,” tegasnya. D|Red-05












