Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polda Sumut
Irwansyah Gultom (dua dari kiri) dan rombongan berfoto bersama usai melaporkan EM ke Polda Sumut, Senin (24/1). (Foto Roy MS)

Medan-Mediadelegasi: Edy Mulyadi (EM) dilaporkan ke Polda Sumut, Senin (24/1), karena komentarnya menanggapi perpindahan ibukota Republik Indonesia ke Kalimantan yang beredar di media sosial (Medsos) dianggap mengandung ujaran kebencian.

Pihak yang melaporkan EM adalah Irwansyah Gultom bersama Andi Atmoko Panggabean, Indra Alamsyah, Yusriando dan Cut Dian Mutia, yang mengaku sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Laporan mereka ke Polda Sumut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/128/I/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Januari 2022. 

Bacaan Lainnya

Irwansyah Gultom melaporkan EM terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan UU No1 tahun 1846 Pasal 14 ayat 2 tentang Berita Bohong yang dapat mengganggu keamanan di tengah masyarakat.

Pos terkait