Medan-Mediadelegasi: Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (27/1), melimpahkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur diduga melibatkan HS, 46, warga Komplek Milala Mas, Medan Johor itu merupakan oknum Satgas salah satu parpol.
“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A, 17, di depan salah satu minimarket. “Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” jelas Hadi.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima.
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganuayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas salah satu Parpol dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.
Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. D|Med-55












