Pemkab Samosir Klarifikasi Berita, Terkait Warga Melaporkan Rapidin ke Presiden

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo Samosir Rohani Bakara (foto) mengklarifikasi berita salah satu media online tayang, Sabtu (02/05), tentang pegawai brinisial SL yang melaporkan Bupati Samosir kepada Presiden Jokowi.

Rohani Bakara menyampaikan sejumlah poin penjelasan berita yang beredar. Bahwa SL adalah PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten  Samosir berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 tanggal 03/01/2020 tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Samosir.

SL mencapai batas usia pensiun TMT 01/05/2020 berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada Tanggal 19/12/2019 tentang pemberian pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun penuh PNS yang mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:  Tanggapan Dewan Pers terhadap Pencabutan Tulisan di Kolom Opini Detik.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Keputusan Bupati Samosir No.06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat Kabupaten Samosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan Administrator, di samping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.

Saudara SL telah mengajukan permohonan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 27/01/2020 s/d 26/04/2020 dengan alasan berobat ke luar negeri dan telah  ditetapkan/disetujui  Sekretaris Daerah Samosir melalui formulir pemberian cuti.

BACA JUGA:  Relatif Aman, Tim Gugus Tugas Tetap Siaga

Saat klarifikasi ini disampaikan SL telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.

Menurut Rohani, klarifikasi dia sampaikan secara resmi guna menjernihkan permasalahan atas berita yang beredar termasuk di media sosial. D|Med-24

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru