Pemkab Samosir Klarifikasi Berita, Terkait Warga Melaporkan Rapidin ke Presiden

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo Samosir Rohani Bakara (foto) mengklarifikasi berita salah satu media online tayang, Sabtu (02/05), tentang pegawai brinisial SL yang melaporkan Bupati Samosir kepada Presiden Jokowi.

Rohani Bakara menyampaikan sejumlah poin penjelasan berita yang beredar. Bahwa SL adalah PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten  Samosir berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 tanggal 03/01/2020 tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Samosir.

SL mencapai batas usia pensiun TMT 01/05/2020 berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada Tanggal 19/12/2019 tentang pemberian pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun penuh PNS yang mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Huta Sidaji

Penetapan Keputusan Bupati Samosir No.06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat Kabupaten Samosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan Administrator, di samping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.

Saudara SL telah mengajukan permohonan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 27/01/2020 s/d 26/04/2020 dengan alasan berobat ke luar negeri dan telah  ditetapkan/disetujui  Sekretaris Daerah Samosir melalui formulir pemberian cuti.

Saat klarifikasi ini disampaikan SL telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.

BACA JUGA:  Tanggapan Dewan Pers terhadap Pencabutan Tulisan di Kolom Opini Detik.com

Menurut Rohani, klarifikasi dia sampaikan secara resmi guna menjernihkan permasalahan atas berita yang beredar termasuk di media sosial. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru