Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. D|Ist

Ilustrasi. D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerbitkan dan mengedarkan surat tentang larangan campur tangan atau intervensi (bagi kalangan aparat penegak hukum—APH di lingkungan Kejaksaan) proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, dalam penggunaan dana-dana APBN maupun APBD.

Surat larangan yang bersiat ‘segera’ itu tertuang dengan nomor B-364/D/Ds/2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, yang secara khusus ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksan Negeri (Kaacabri) di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung RI Nomor B/86A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal masih adanya permintaan proyek kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN—BUMD, dengan ini diperintahkan hal-hal sebagai berikut: (1). Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan insitusi (Kejaksaan) serta kepercayaan publik. (2). Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen, agar tidak dilayani,” tulis Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Amir Yanto pada surat larangan tersebut.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Siap Perjuangkan Anggaran Siswa Miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB