Minta DPRDSU Kaji Ulang “Penunjukan” Dirut PT KMI

Rabu, 20 April 2022 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parulian Siregar saat menyerahkan laporan diterima Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, terkait penunjukan Dirut PT KMI. Foto: D|Ist

Parulian Siregar saat menyerahkan laporan diterima Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, terkait penunjukan Dirut PT KMI. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Salah seorang aktivis pemuda Sumatera Utara (Sumut) Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut, meminta legislator mengkaji ulang keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).

“DPRD Sumut penting mengkaji keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama PT KMI yang notabene menantu Edy Rahmayadi itu,” tegas Parulian Siregar usai menyampaikan bundel laporannya, Selasa (19/4), diterima langsung Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

BACA JUGA: Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

Parulian yang juga Ketua Umum Terminal Informasi Rakyat (Tira) Sumut ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan, bahwa secara yuridis formal, gubernur pejabat negara merangkap sebagai pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.

Dari segi etika juga tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan.

BACA JUGA:  Ombudsman Sumut Tolak Utusan Rektor UINSU

“Ini langkah awal kami lakukan, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Wakil Ketua I DPD KNPI Sumut ini.

Mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar juga menilai, ada sejumlah klausal hukum yang tertabrak atas “penunjukan” menantu Edy Rahmayadi itu.

Antara lain, kata Parulian, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Deerah yang menegaskan larangan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat | huruf (c ), Pasal 77 ayat 1.

Kemudian, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 buruf (a).

BACA JUGA:  Sesama Generasi Muda Turnip Harus Solid dan Saling Dukung

Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan melaksanakan RUPS yang terkesan abal-abal, tergesa-gesa, hantam kromo, unprosedural, dan tidak dihadiri oleh para pemegang saham.

Menurut Parulian, pihaknya menduga hal itu sengaja dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya, mengganti kepengurusan yang lama tanpa dasar dan alasan yang jelas agar dapat mendudukkan Arifuddin Maulana sebagai Dirut PT KMI, sehingga sangat berpotensi terhadap tindakan merugikan keuangan daerah.

Jelas, kata Parulian, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin patut dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB