Minta DPRDSU Kaji Ulang “Penunjukan” Dirut PT KMI

Rabu, 20 April 2022 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parulian Siregar saat menyerahkan laporan diterima Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, terkait penunjukan Dirut PT KMI. Foto: D|Ist

Parulian Siregar saat menyerahkan laporan diterima Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, terkait penunjukan Dirut PT KMI. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Salah seorang aktivis pemuda Sumatera Utara (Sumut) Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut, meminta legislator mengkaji ulang keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).

“DPRD Sumut penting mengkaji keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama PT KMI yang notabene menantu Edy Rahmayadi itu,” tegas Parulian Siregar usai menyampaikan bundel laporannya, Selasa (19/4), diterima langsung Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.

BACA JUGA: Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

Parulian yang juga Ketua Umum Terminal Informasi Rakyat (Tira) Sumut ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan, bahwa secara yuridis formal, gubernur pejabat negara merangkap sebagai pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.

Dari segi etika juga tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan.

BACA JUGA:  Rico Waas: Siapapun Terpilih jadi Walikota Medan Harus Tuntaskan Banjir

“Ini langkah awal kami lakukan, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Wakil Ketua I DPD KNPI Sumut ini.

Mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar juga menilai, ada sejumlah klausal hukum yang tertabrak atas “penunjukan” menantu Edy Rahmayadi itu.

Antara lain, kata Parulian, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Deerah yang menegaskan larangan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat | huruf (c ), Pasal 77 ayat 1.

Kemudian, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 buruf (a).

BACA JUGA:  PKN Berbuka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan melaksanakan RUPS yang terkesan abal-abal, tergesa-gesa, hantam kromo, unprosedural, dan tidak dihadiri oleh para pemegang saham.

Menurut Parulian, pihaknya menduga hal itu sengaja dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya, mengganti kepengurusan yang lama tanpa dasar dan alasan yang jelas agar dapat mendudukkan Arifuddin Maulana sebagai Dirut PT KMI, sehingga sangat berpotensi terhadap tindakan merugikan keuangan daerah.

Jelas, kata Parulian, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin patut dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB