Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang

Sabtu, 10 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Dua orang pria masing-masing berinisial NA dan JA ditangkap Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara karena mengangkut 335 liter solar subsidi yang dibagi dalam tiga buah drum tanpa izin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi di Lubuk Pakam, Sabtu (10/09), menjelaskan, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian setempat setelah berulang kali membeli solar menggunakan mobil di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau,” ujarnya.

BACA JUGA:  Seorang Anggota TNI Tewas Usai Tabrakan di Deli Serdang

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Beberapa saat kemudian personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan tiga drum berisi 355 liter bio solar subsidi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Berita Terbaru