Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang

Sabtu, 10 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Dua orang pria masing-masing berinisial NA dan JA ditangkap Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara karena mengangkut 335 liter solar subsidi yang dibagi dalam tiga buah drum tanpa izin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi di Lubuk Pakam, Sabtu (10/09), menjelaskan, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian setempat setelah berulang kali membeli solar menggunakan mobil di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satreskrim Polresta Deli Serdang Salurkan Sembako

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Beberapa saat kemudian personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan tiga drum berisi 355 liter bio solar subsidi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Rapat APBD Dinas Cikataru Deliserdang Alot: SILPA Rp45 Miliar & Penyertaan Modal Rp100 M Tanpa Perda Mengancam Opini BPK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB