Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang

- Penulis

Sabtu, 10 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Dua orang pria masing-masing berinisial NA dan JA ditangkap Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara karena mengangkut 335 liter solar subsidi yang dibagi dalam tiga buah drum tanpa izin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi di Lubuk Pakam, Sabtu (10/09), menjelaskan, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian setempat setelah berulang kali membeli solar menggunakan mobil di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau,” ujarnya.

BACA JUGA:  M Fikri Ali Pulungan Kembali Pimpin Ansor Percut Sei Tuan

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Beberapa saat kemudian personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan tiga drum berisi 355 liter bio solar subsidi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. D|Med-55

BACA JUGA:  Ruben Tarigan Bantu Dapatkan Akte Perkawinan bagi Tiga Ribu Pasutri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru