Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang

Selasa, 27 September 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) 
memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR alias Ajo sekaligus mengamankan lima ratus butir pil Happy Five dan 100 gram lebih sabu.

Polresta Deli Serdang dalam siaran persnya, Selasa (27/9), menyebutkan, AR kepada petugas mengaku dirinya mendapat upah mengantar barang bukti narkoba dan psikotropika itu sebesar lima ratus ribu rupiah.

“Pembawa pil happy five AR warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan)

Agus menyebutkan, terungkapnya kasus narkotika ini berawal dari informasi bahwa pelaku AR sedang menunggu seseorang untuk mengambil ratusan butir pil happy five di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Pemkab deliserdang Prihatin Atas Kondisi Palestina

Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, juga diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,10 gram yang disimpan dalam kantong pelastik.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang haram dibawanya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku disuruh pria berinisial CS dengan diberi upah Rp500.000. Dia (AR) sebelumnya telah berhasil melakoni menjadi kurir narkoba tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subs pasal 62 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:  Kejari Deliserdang Diguncang Pembacokan: Jaksa dan Pegawai Terluka

“Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. D|Med-55

Satu tanggapan untuk “Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru