Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang

- Penulis

Selasa, 27 September 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) 
memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR alias Ajo sekaligus mengamankan lima ratus butir pil Happy Five dan 100 gram lebih sabu.

Polresta Deli Serdang dalam siaran persnya, Selasa (27/9), menyebutkan, AR kepada petugas mengaku dirinya mendapat upah mengantar barang bukti narkoba dan psikotropika itu sebesar lima ratus ribu rupiah.

“Pembawa pil happy five AR warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan)

Agus menyebutkan, terungkapnya kasus narkotika ini berawal dari informasi bahwa pelaku AR sedang menunggu seseorang untuk mengambil ratusan butir pil happy five di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, juga diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,10 gram yang disimpan dalam kantong pelastik.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang haram dibawanya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku disuruh pria berinisial CS dengan diberi upah Rp500.000. Dia (AR) sebelumnya telah berhasil melakoni menjadi kurir narkoba tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subs pasal 62 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:  Satu Lagi Pemilik Barak Narkoba di Sumut Ditangkap

“Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. D|Med-55

Satu tanggapan untuk “Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru