Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang

Selasa, 27 September 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) 
memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR alias Ajo sekaligus mengamankan lima ratus butir pil Happy Five dan 100 gram lebih sabu.

Polresta Deli Serdang dalam siaran persnya, Selasa (27/9), menyebutkan, AR kepada petugas mengaku dirinya mendapat upah mengantar barang bukti narkoba dan psikotropika itu sebesar lima ratus ribu rupiah.

“Pembawa pil happy five AR warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan)

Agus menyebutkan, terungkapnya kasus narkotika ini berawal dari informasi bahwa pelaku AR sedang menunggu seseorang untuk mengambil ratusan butir pil happy five di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Diduga Curang, USU Laporkan Tujuh Peserta UTBK 2023 ke Polisi

Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, juga diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,10 gram yang disimpan dalam kantong pelastik.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang haram dibawanya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku disuruh pria berinisial CS dengan diberi upah Rp500.000. Dia (AR) sebelumnya telah berhasil melakoni menjadi kurir narkoba tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subs pasal 62 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:  Tak Ingin Naik Status dari Siaga Bencana, Wabup DS Minta Tetap Pantau Kecamatan

“Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. D|Med-55

Satu tanggapan untuk “Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB