Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang

Selasa, 27 September 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) 
memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang kurir narkoba (kedua kanan), di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (27/9). Foto: Ist

Deli Serdang-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR alias Ajo sekaligus mengamankan lima ratus butir pil Happy Five dan 100 gram lebih sabu.

Polresta Deli Serdang dalam siaran persnya, Selasa (27/9), menyebutkan, AR kepada petugas mengaku dirinya mendapat upah mengantar barang bukti narkoba dan psikotropika itu sebesar lima ratus ribu rupiah.

“Pembawa pil happy five AR warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso (kanan)

Agus menyebutkan, terungkapnya kasus narkotika ini berawal dari informasi bahwa pelaku AR sedang menunggu seseorang untuk mengambil ratusan butir pil happy five di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Pangdam I/BB dan Wakapolda Sumut Cek Kesiapan Petugas Pos Yan Bandara Kualanamu

Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, juga diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,10 gram yang disimpan dalam kantong pelastik.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang haram dibawanya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku disuruh pria berinisial CS dengan diberi upah Rp500.000. Dia (AR) sebelumnya telah berhasil melakoni menjadi kurir narkoba tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subs pasal 62 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:  Koko Erwin Jadi Tersangka, AKBP Didik Terlibat

“Pelaku terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. D|Med-55

Satu tanggapan untuk “Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Deli Serdang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB