Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Kamis, 3 November 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (ketiga kanan) didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi (kedua kanan) memperlihatkan 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang disita dari dua lokasi terpisah, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11). Foto:  Ist

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (ketiga kanan) didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi (kedua kanan) memperlihatkan 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia yang disita dari dua lokasi terpisah, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram asal Malaysia dengan meringkus tiga orang tersangka.

“Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11), seperti dilansir dari tribratanews.com.

Identitas ketiga orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial ZU (28), SMS (36), dan IS (42).

Selain menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi terpisah, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil MPV, dua unit sepeda motor dan delapan unit telefon seluler.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya sindikat narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Kota Medan.

BACA JUGA:  Sekda Samosir dan Tiga Orang Lainnya Segera Disidang

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SMS di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi pada 25 Oktober 2022 beserta barang bukti 27 kg sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SMS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu di Malaysia.

“Tersangka SMS menjadi kurir sabu-sabu selama satu tahun. Tersangka sudah 15 kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diedarkan di Kota Medan,” katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZU dan IS di wilayah Kecamatan Percut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Semprot Disinfektan Skala Besar

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” ucap Valentino. D|rel

Satu tanggapan untuk “Peredaran 42 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru