Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota

Selasa, 29 November 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan ketika memberikan penjelasan terkait UINSU harus hengkang dari Kampus Sutomo, Selasa (29/11). Foto: D|Ist

Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan ketika memberikan penjelasan terkait UINSU harus hengkang dari Kampus Sutomo, Selasa (29/11). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota minta assetnya, UINSU harus hengkang dari kampus Sutomo. Begitu judul berita yang tersiar menuai penjelasan dari pihak Pemko Medan.

“Tidak mungkin (walikota) mengusir, atau UINSU harus hengkang. Masih sangat terbuka komunikasi. Apalagi Pak Wali sangat peduli pendidikan, terutama pendidikan berbasis Islam,” tegas kata Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan menjawab wartawan, Selasa (29/11), dengan nada terkejut.

Hendrik memang membenarkan, ada surat Wali Kota Medan Nomor: 593/11482 tanggal 27 September 2022 yang ditujukan pada Rektor UINSU. Dalam surat yang ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kampus UINSU telah berakhir pada 3 November 2019.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

BACA JUGA: Abyadi Ingatkan Rektor UINSU Laksanakan LAHP Ombudsman

“Memang, seperti tertulis di surat tersebut, secara yuridis dan untuk tertib administrasi, maka lahan di Jalan Sutomo tersebut sudah harus diserahkan kembali pengelolaan dan pemanfaatannya kepada Pemko Medan,” katanya.

Kronologis surat Wali Kota Medan itu juga untuk menjawab surat Rektor UINSU bertanggal 22 Juni 2022 tentang perpanjangan sertifikat HGB lahan untuk Kampus UINSU di Jalan Sutomo.

Pak Wali menjelaskan, kata Hendrik, berdasarkan Permendagri  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan perpanjangan HGB tidak lagi diperkenankan dalam kerjasama pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, ada bagian lain dari surat walikota tersebut, memberikan alternatif. “Bahwa masih ada mekanisme lain yang dimungkinkan bagi UINSU untuk bisa menempati lahan. Salah satunya melalui mekanisme tukar guling,” cetusnya.

Satu tanggapan untuk “Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru