Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota

Selasa, 29 November 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan ketika memberikan penjelasan terkait UINSU harus hengkang dari Kampus Sutomo, Selasa (29/11). Foto: D|Ist

Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan ketika memberikan penjelasan terkait UINSU harus hengkang dari Kampus Sutomo, Selasa (29/11). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota minta assetnya, UINSU harus hengkang dari kampus Sutomo. Begitu judul berita yang tersiar menuai penjelasan dari pihak Pemko Medan.

“Tidak mungkin (walikota) mengusir, atau UINSU harus hengkang. Masih sangat terbuka komunikasi. Apalagi Pak Wali sangat peduli pendidikan, terutama pendidikan berbasis Islam,” tegas kata Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan menjawab wartawan, Selasa (29/11), dengan nada terkejut.

Hendrik memang membenarkan, ada surat Wali Kota Medan Nomor: 593/11482 tanggal 27 September 2022 yang ditujukan pada Rektor UINSU. Dalam surat yang ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kampus UINSU telah berakhir pada 3 November 2019.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Lantik Dua Pejabat Eselon II, Tekankan Pentingnya Integritas dan Kinerja

BACA JUGA: Abyadi Ingatkan Rektor UINSU Laksanakan LAHP Ombudsman

“Memang, seperti tertulis di surat tersebut, secara yuridis dan untuk tertib administrasi, maka lahan di Jalan Sutomo tersebut sudah harus diserahkan kembali pengelolaan dan pemanfaatannya kepada Pemko Medan,” katanya.

Kronologis surat Wali Kota Medan itu juga untuk menjawab surat Rektor UINSU bertanggal 22 Juni 2022 tentang perpanjangan sertifikat HGB lahan untuk Kampus UINSU di Jalan Sutomo.

Pak Wali menjelaskan, kata Hendrik, berdasarkan Permendagri  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan perpanjangan HGB tidak lagi diperkenankan dalam kerjasama pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, ada bagian lain dari surat walikota tersebut, memberikan alternatif. “Bahwa masih ada mekanisme lain yang dimungkinkan bagi UINSU untuk bisa menempati lahan. Salah satunya melalui mekanisme tukar guling,” cetusnya.

Satu tanggapan untuk “Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru