Ketua Adat Simalungun Ditangkap karena Kuasai Lahan PT TPL

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Medan-Mediadelegasi: Dilansir dari CNN Indonesia.Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), ditangkap polisi atas dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.

“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk,” kata Hadi dikutip dari detikSumut, Senin (25/3).

Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan perusakan, penebangan pohon ekaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk.Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektare.

“Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Melantik pejabat pemko medan , bobby nasution memakai pakaiyan khas batak

Ia menuturkan penyidik Polda Sumut telah memanggil Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023, tetapi ia tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Akhirnya, pada Jumat (22/3) pagi, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan menangkapnya di Simpang Simarjarunjung. Saat ini, Sorbatua ditahan di Polda Sumut.

“Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan,” ucap dia.

Warga gelar aksi minta Sorbatua dibebaskan

Pada Senin ini, sejumlah warga menggelar aksi di Polda Sumut menuntut polisi membebaskan Sorbatua Siallagan. Aksi ini berujung ricuh.

Warga berdiri di dekat pintu gerbang yang telah dibuka. Di hadapan mereka ada petugas kepolisian yang telah berbaris menahan massa.

Awalnya, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza P Lubis berbicara di samping mobil pengeras suara. Dia meminta massa aksi mundur dan membubarkan diri. Reza menyebut massa tidak memiliki izin melakukan aksi

BACA JUGA:  PWI Sumut Beri Dukungan Penuh pada Program Unggulan Gubernur Bobby Nasution

Reza juga penangkapan Sorbatua Siallagan sudah sesuai prosedur. Menurut dia, massa tidak mau saat diajak untuk beraudiensi. Reza pun meminta massa untuk mundur dan keluar dari batas gerbang, tetapi massa menolak.

“Keluar keluar, kami minta di luar, di luar,” ujar Reza kepada massa aksi.

Setelah itu, pihak kepolisian mencoba menggeser massa ke luar. Namun, aksi itu mendapat perlawanan dari massa. Pada akhirnya, terjadi aksi dorong-dorongan.

 

Massa tetap memilih bertahan di lokasi, sedangkan pihak kepolisian berupaya untuk mengeluarkan massa aksi. Ada juga sejumlah ibu dan bapak yang juga ikut terlibat dalam kericuhan itu. Hampir 10 menit aksi dorong-dorongan itu terjadi.

Saat ini, massa tetap berada di dalam Polda Sumut, tepatnya di dekat gerbang masuk. Mereka memilih bertahan meski cuaca tengah hujan.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jhontoni Tarihoran mengatakan masyarakat akan menginap apabila tuntutan masyarakat tak kunjung dikabulkan.D|Red

2 tanggapan untuk “Ketua Adat Simalungun Ditangkap karena Kuasai Lahan PT TPL”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB