Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Polri Ungkap 3 dari 5 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas|Foto Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri menyebut tiga dari lima tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman bekerja di sebuah universitas.

Diketahui kelima tersangka itu masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

 

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

“Kalau terkait tiga orang (tersangka) yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3).

Kendati demikian, Djuhandani tak membeberkan lebih lanjut soal nama serta pekerjaan tersangka di universitas tersebut.

Dari lima tersangka itu, dua di antaranya yakni ER dan A saat ini masih berada di Jerman. Djuhandani menyebut penyidik telah melayangkan dua kali panggilan terhadap keduanya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Dalami Laporan Jusuf Kalla Terhadap Rismon Sianipar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Djuhandani menyampaikan rencananya penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice terhadap kedua tersangka itu.

“Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan sua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” ujarnya.

“Jadi walaupun yang bersangkutan ke mana pun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

BACA JUGA:  Yusril Dukung Pengusulan Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Pahlawan Nasional

Kelima tersangka itu merupakan perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru